Jual & Produksi Balon Kampanye, Balon Partai, Balon Pemilu, Balon Pilkada Sebagai Media Kampanye Unik
Kami balon sakura siap menyuplai kebutuhan balon kampanye pemilu , pilkada partai anda diseluruh indonesia. Melayani pesanan balon kampanye di DKI jakarta. Tangerang, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Bali, Madura, Medan, Lampung, Makassar, Maluku, Papua, Riau, Pontianak DLL. Media kampanye sangat dibutuhkan oleh setiap partai untuk memperkenalkan para calon dari masing-masing partai. Banyak sekali media kampanye unik yang dipakai dalam pemilu. Baik itu pemilu pilkada maupun pemilu presiden. Balon kampanye adalah salah satunya yang terdiri dari berbagai jenis balon seperti. Balon Udara Promosi, Balon Gate, Balon Tepuk, Balon Sablon DLL. Semua jenis balon bisa digunakan oleh partai sebagai media kampanye sesuai dengan keinginan.
Arti kampanye sendiri adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian. Dalam sistem politik demokrasi, kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye elektoral pencapaian dukungan, di mana wakil terpilih atau referenda diputuskan. Kampanye politis tindakan politik berupaya meliputi usaha terorganisir untuk mengubah kebijakan di dalam suatu institusi. (sumber wikipedia)
Sesuai dengan keputusan KPU di Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum DKI memutuskan, pasangan cagub-cawagub Jakarta dapat menggunakan balon udara sebagai alat peraga kampanye. Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan. Pembatasan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU DKI bersama tim kampanye tiga pasangan calon.
“Balon udara sebanyak satu buah setiap kecamatan se-DKI Jakarta,” tutur Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU DKI. Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).Penggunaan balon udara sebagai alat kampanye sebelumnya belum diatur dalam Peraturan KPU. Setelah kesepakatan tersebut mufakat, maka hasilnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI. ( sumber liputan6.com )
Berikut Contoh Balon Kampanye, Balon Partai, balon Pemilu Pilkada, Pilpres :